HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual )

HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) 

1. Pengertian HAKI 

Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI.

2. Landasan hukum HAKI 
- UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan
- UU No.12 tahun 1997 tentang Hak Cipta 
- UU No.14 tahun 1997 tentang Merak 

3. Tujuan dan Manfaat HAKI 

Tujuan HAKI adalah untuk melindungi karya setiap orang.  Manfaat haki bagi pemerintah adalah untuk melindungi hasil karya warga negaranya.

4. Pendapat 

setuju , karana HAKI sangat di perlukan dalam dunia perdagangan dan hasil dari suatu aktivitas intelektual .

5. Sejarah dan Latar Belakang HAKI 

HAKI di lahirkan atau muncul karena adanya sebuah karya seseorang yang menjadi sebuah kepemilikan yang perlu di jaga dan juga ide itu merupakan sebuah usaha yang sangat besar maka dari itu HAKI ada untukmelindungi karya seseorang .

6. Jenis Jenis HAKI 
  • hak cipta
  • paten
  • merek
  • desain industri
  • indikasi geografis
  • rahasia dagang
  • desain tata letak sirkuit terpadu
  • Hak cipta
7. Sifat sifat HAKI 
  • Mempunyai jangka waktu terbatas.
  • Apabila telah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum.
  • Eksklusif dan mutlak.
  • Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun

Komentar